Bupati Harap Mubes IKA Gappembar Jadi Agenda Silaturahim Tahunan

    Bupati Harap Mubes IKA Gappembar Jadi Agenda Silaturahim Tahunan
    Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si.

    BARRU - Ikatan Kesatuan Alumni (IKA) Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (Gappembar) menggelar musyawarah besar (Mubes) ke I, di Baruga Singkeru Adae, Rujab Bupati Barru, pada Ahad (4/6/2023). 

    Mubes tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Suardi Saleh dan dihadiri oleh guru besar Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Said Karim yang juga mantan ketua umum Gappembar priode 1985-1987, pengurus DPP dan pengurus IKA serta Kader Gappembar.

    Suardi Saleh mengatakan, IKA Gappembar sebagai wadah komunikasi dan silaturrahim yang diharapkan bisa menjadi lokomotif perubahan kemajuan daerah Barru. 

    Dirinya merasa bangga dimana Mubes kali ini mengusung  tema "Menguatkan Solidaritas dan Soliditas Alumni Gappembar untuk Barru”.

    "Tema ini sepertinya menitip pesan kepada para alumni bahwa IKA Gappembar memiliki kepekaan dan kepedulian sosial untuk Barru yang lebih maju", kata Suardi Saleh.

    Suardi menambahkan, kepengurusan IKA Gappembar telah berakhir untuk periode 2017-2022, dan hari ini dilaksanakan agenda Mubes ke I. Dia berharap agar Mubes ini dijadikan sebagai ajang silaturahim tahunan.

    "Saya harap Mubes IKA Gappembar ini bisa dijadikan sebagai agenda silaturrahim tahunan untuk meningkatkan hubungan sosial dan meningkatkan solidaritas alumni", tutupnya.

    (Ahkam/Humas IKP)

    barru sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Suardi Saleh Harap Pimpinan Muhammadiyah...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Program Baper Ma' : Polsek Mallusetasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    Orasi Politik Andi Ina-Abustan di Desa Garessi, Disambut Antusias Warga
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN

    Ikuti Kami