Oknum Diduga Penguasaan Hutan Lindung Tanpa Izin di Pujananting Terlapor ke APH

    Oknum Diduga Penguasaan Hutan Lindung Tanpa Izin di Pujananting Terlapor ke APH
    "A" terlapor atas dugaan penguasaan hutan lindung tanpa izin

    BARRU - Sejak beberapa tahun lamanya ada hal yang tidak banyak diketahui orang di wilayah kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru terkait Mafia tanah.

    Salah satunya saat ini terlapor inisial 'A' di Polsek Pujananting, Ia terlapor adanya dugaan hal berniat menguasai hak atas tanah yang notabene diatas lahan hutan lindung atau kata lain penguasaan hutan tanpa izin dari pihak dinas kehutanan daerah ataupun provinsi Sulawesi Selatan.

    Hal itu benarkan oleh pihak kepolisian Polsek Pujananting melalui Kanit Reskrim Aiptu Rahman Nur pada Sabtu (19/08/2023).

    "Ada sementara penyelidikan, " tulis Rahman via WhatsApp ke media ini.

    Dalam laporan resminya pada hari Jumat (18/08/2023) "A" terlapor atas dugaan penguasaan hutan lindung tanpa izin.

    "Benar bahwa pada hari ini, tanggal, bulan, tahun tersebut diatas telah terjadi dugaan tindak pidana penguasaan hutan tanpa izin dimana pelaku membuat SPPT tanpa sepengetahuan pemerintah atau dinas kehutanan sehingga negara mengalami kerugian, " uraian singkat kejadian dalam laporan polisinya di Polsek Pujananting.

    Dalam laporannya, ada dua saksi kuat yang kemungkinan mengetahui pasti kronologi terlapor.

    Selain itu, aroma tercium ke awak media yang berpegang pada UU Nomor 15 tahun 2008 Keterbukaan informasi publik, adanya beberapa orang penting di kecamatan Pujananting menjadi seakan budaya tiba - tiba memiliki tanah tanpa ada surat akta jual beli atau surat lain, tiba - tiba tanahnya ada di wilayah kecamatan Pujananting.

    Diketahui bersama, saat ini kementrian ATR/BPN meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika ada terjadi korban mafia tanah.

    Melirik dari pernyataan itu, Pihak APH diminta agar serius menangani permasalahan ini karna didalamnya ada dugaan unsur mafia tanah.

    "APH Harus serius tangani laporan ini, " tutur pelapor inisial "D".

    Penting diketahui hukum bagi para mafia tanah ada pada Pasal 263 KUHP ancaman bagi pelaku yang terbukti bersalah.

    (Tim Investigasi JNI)

    pujananting barru sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Andi Rafidah Karim Pembawa Baki Upacara...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Program Baper Ma' : Polsek Mallusetasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    Orasi Politik Andi Ina-Abustan di Desa Garessi, Disambut Antusias Warga
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN

    Ikuti Kami