BARRU – Pemerintah Desa Corawali Said Abdullah melakukan sosiasasi dan menindak lanjuti Peraturan Bupati (Perbup) kepada masyarakat, khususnya pemilik hewan ternak yang ada di Desa Corawali Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru, Selasa (4/7/2023).
Said Abdullah menegaskan saat memimpin rapat sosialisasi tentang Peraturan Bupati Barru Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata cara pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Barru.
Baca juga:
Pemdes Lalabata Musrenbang Anak Tahun 2023
|
Hadir dalam kesempatan itu, Kasatpol PP yang mewakili Sekretaris satpol PP Adhi Patria dan pemadam kebakaran A Fitriah beserta rombongan, Pak usman Kepala seksi yang membidangi perda, Kepala Desa Corawali beserta Perangkat Desa, pemilik Hewan ternak dan tokoh-tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Adhi Patria juga menjelaskan terkait dengan sanksi yang di berlakukan bagi pemilik ternak, bila ada Warga yang melapor atau korban langsung ke Kantor Satpol PP atau ke pemadam kebakaran. Dengan memastikan bukti dan dapat meyakinkan bahwa sipemilik Hewan ternak telah merusak dan memakan tanaman tersebut yang merugika sikorban maka dapat di lakukan pemanggilan ke pada si pemilik Hewan ternak dan bila mana panggilan tidak di indahkan atau di abaikan akan dilakukan pemanggilan ke 2. Selama 2 hari kerja dan itupun masih di abaikan. Maka pemanggilan ke 3 Langsung di jemput oleh pihak kepolisian, " ungkapnya
Kepala seksi yang membidangi Perda Usman menambahkan, sangat mendukung langkah penertiban hewan ternak tersebut. Untuk itu, ia meminta para pemilik hewan ternak agar dapat menjaga hewan piaraan mereka dengan baik agar tidak berkeliaran di tempat-tempat umum dan terimah kasih juga kepada bapak desa Corawali dan perangkat Desa yang telah memfasilitasi sehingga acara sosialisasi perbup hewan ternak berlangsung aman lancar. (Asr)