Tersangka Pemilik Sabu 8 Kilo Akan Disidangkan di PN Parepare

    Tersangka Pemilik Sabu 8 Kilo Akan Disidangkan di PN Parepare
    Kasi Narkotika Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Andi Herawati

    MAKASSAR - Tersangka kepemilikan 8 Kg sabu, Agus Salim alias Goda memasuki babak baru. Tahap dua baru-baru ini diakui telah dilakukan dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan.

    Dikutip dari pedoman media, Pelimpahan tahap dua itu dipimpin oleh Kasi Narkotika Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Andi Herawati dan didampingi oleh tim Jaksa Napza di Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Sulsel, Zahroel Ramadhana dan Nur Fitriyani.

    Kasi Narkotika Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Andi Herawati saat dikonfirmasi mengatakan selain penyerahan tersangka Agus Salim, turut pula diserahkan tersangka Sababuddin alias Onding. Kedua tersangka itu diserahkan ke Kejari Parepare beserta barang bukti satu buah tas berwarna cokelat yang mana didalamnya terdapat delapan bungkus teh warna hijau berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8.580 gram atau sebanyak 8 Kilogram.

    Tidak hanya itu setelah tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Parepare. Status tersangka keduanya kini menjadi terdakwa karena sudah di tangan JPU.

    “Kita serahkan ke KPU Parepare, karena lokasi penangkapan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya, ” kata Mantan Kasi Pidsus Kejari Gowa ini, Jumat (20/8/2021).

    Herawati menjelaskan, kedua terdakwa sebelumnya melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi, pada Jum’at 30 April 2021 sekira pukul 21.00 Wita di Jl Titan Desa Cempae Kec Soreang Kota Madya Parepare dan ditangkap oleh BNNP Sulsel.

    Atas perbuatannya, bersangkutan patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Peredaran gelap Narkotika sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

    “Setelah tahap 2 ini, kedua terdakwa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Parepare untuk disidangkan, ” tutup Herawati.

    (Red)

    Parepare Makassar Sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Berikutnya

    Praporprov Wajo, IPSI Barru Gelar Seleksi...

    Berita terkait